WALHI Jatim Minta SHM di Perairan Sumenep Dicabut, Dinilai Rugikan Masyarakat
“Keberadaan tambak garam yang mendominasi desa ini tidak memberi kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga, melainkan hanya menguntungkan segelintir orang,” katanya.
Dia menilai privatisasi wilayah pesisir Gersik Putih adalah bentuk perampasan ruang hidup masyarakat lokal.
“Melalui pengalihfungsian wilayah ini, nelayan tidak lagi memiliki akses ke laut, dan masyarakat sekitar akan kesulitan memanfaatkan pesisir. Masyarakat akan semakin terpinggirkan dan kehilangan kendali atas sumber daya alam yang selama ini menopang hidup mereka,” jelasnya.
Atas temuan ini, WALHI Jatim menuntut beberapa poin kepada pemerintah
1. Menolak segala bentuk privatisasi wilayah pesisir di Gersik Putih.
2. ATR/BPN harus mencabut SHM di laut Desa Gersik Putih, Sumenep.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus konsekuen menjalankan PERDA No. 10 Tahun 2023 tentang RTRW yang menyebutkan jika kawasan pesisir Sumenep termasuk zona lindung.
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep jangan sampai menerbitkan izin di kawasan tersebut, karena seharusnya konsekuen dengan melindungi wilayah pesisir dan mangrove sebagai bagian dari ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat pesisir.
Muncul SHM 21 hektare, Walhi Jatim minta pemerintah lakukan tindakan tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News