WALHI Jatim Minta SHM di Perairan Sumenep Dicabut, Dinilai Rugikan Masyarakat

Sabtu, 25 Januari 2025 – 21:40 WIB
WALHI Jatim Minta SHM di Perairan Sumenep Dicabut, Dinilai Rugikan Masyarakat - JPNN.com Jatim
SHM seluas 21 hektare di perairan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Foto: Source for JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur meminta pemerintah untuk mencabut Surat Hak Milik (SHM) di perairan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep seluas 21 hektare.

Direktur Eksekutif WALHI Jatim Wahyu Eka Styawan mengatakan munculnya SHM itu menjadi ancaman serius dari privatisasi wilayah pesisir.

“Wilayah pesisir seluas 21 hektare, yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal, kini dipetak-petak oleh pihak tidak bertanggung jawab atau aktor bisnis dengan klaim kepemilikan lahan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM),” katanya.

Menurutnya, jika SHM itu tidak dicabut bisa menghancurkan ekosistem pesisir serta memiskinkan masyarakat yang sudah hidup dalam kondisi rentan.

“Privatisasi pesisir di Gersik Putih dapat dipastikan akan membawa dampak ekologis yang besar,” jelasnya.

Menurutnya, mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan iklim terancam hilang akibat konversi lahan untuk tambak garam baru.

“Dengan hilangnya lahan hijau dalam hal ini kawasan lindung pesisir, karena proyek tambak garam, tentu akan memperparah bencana banjir rob yang kini terjadi setiap bulan, merusak rumah warga dan infrastruktur desa,” ungkapnya.

Kemudian dari sisi sosial-ekonomi, masyarakat Gersik Putih terjebak dalam dua pilihan sulit, menjadi buruh tambak garam musiman yang rentan terhadap cuaca atau merantau ke luar daerah.

Muncul SHM 21 hektare, Walhi Jatim minta pemerintah lakukan tindakan tegas
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News