Pengadilan Tinggi Surabaya Putus Bebas Terdakwa Penggelapan Herman Budiyono
"Ini bukan perkara pidana dan putusan (PT Surabaya) sudah tepat," ujarnya.
Michael menambahkan saat ini Herman Budiyono telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto. Walakin, pihaknya masih akan tetap mempelajari putusan mengingat ada kemungkinan jaksa melakukan kasasi sehingga harus menyiapkan kontra memori kasasi.
"Setelah ini kami juga akan mengawal perkara Herman yang lain. Sebab, ada tiga perkara (laporan Herman Budiyono) yang dihentikan penyidik di Mojokerto," tuturnya.
Sebelumnya, pada persidangan di PN Mojokerto, 16 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menggelapkan uang Rp12 miliar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Herman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim agar terdakwa dihukum empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pengadilan Tinggi Surabaya memutus bebas terdakwa penggelapan uang Rp12 Miliar Herman Budiyono
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News