Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Orang, Korban 17 Warga Nepal
Senin, 20 Januari 2025 – 17:10 WIB
Indonesia, kata Ramdhani dijadikan negara transit sebelum belasan Warga Negara Nepal itu dikirim ke Ceko, Lithuania, dan Hungaria.
“Ada tiga orang pelaku yang ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana keimigrasian pasal 120 UU 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 M,” ujar Ramdhani. (mcr23/jpnn)
17 warga Negara Nepal yang diduga menjadi korban TPPO diamankan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News