Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Orang, Korban 17 Warga Nepal

Senin, 20 Januari 2025 – 17:10 WIB
Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Orang, Korban 17 Warga Nepal - JPNN.com Jatim
Upaya penyelundupan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) digagalkan oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Indonesia, kata Ramdhani dijadikan negara transit sebelum belasan Warga Negara Nepal itu dikirim ke Ceko, Lithuania, dan Hungaria.

“Ada tiga orang pelaku yang ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana keimigrasian pasal 120 UU 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 M,” ujar Ramdhani. (mcr23/jpnn)

17 warga Negara Nepal yang diduga menjadi korban TPPO diamankan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News