Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 39 Satwa Langka ke Luar Negeri
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Petugas Bea dan Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan 39 ekor satwa hidup yang terdiri dari ular, tarantula, biawak, dan iguana melalui terminal kargo Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Jumat (20/12).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda Sumarna mengungkapkan satwa-satwa tersebut dikategorikan sebagai barang ekspor yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Adapun jenis satwa yang disita meliputi 12 ekor ular karung (Acrochordus javanicus), 2 ekor sanca hijau (Morelia viridis), 1 ekor ular python (Reticulatus), 16 ekor biawak (Varanus rudicollis), 2 ekor biawak tak bertelinga (Lanthanotus borneensis), 1 ekor iguana green albino, dan 5 ekor tarantula.
Sumarna menjelaskan satwa tersebut dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai pakaian, kosmetik, aksesori, dan makanan dengan total 160 kemasan (colly) seberat 4.676 kilogram. Barang tersebut ditujukan ke Hong Kong.
"Dalam analisis awal dokumen PEB, ditemukan dugaan ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang dengan yang dilaporkan. Petugas kemudian melakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray untuk memitigasi risiko," ujar Sumarna.
Hasil citra X-Ray menunjukkan adanya barang mencurigakan di salah satu kemasan. Saat pemeriksaan fisik dilakukan, ditemukan satwa hidup yang tidak dilaporkan dalam dokumen PEB dan memerlukan izin ekspor sesuai undang-undang.
Pemeriksaan terhadap seluruh kemasan kemudian mengungkap satu kemasan lain yang juga berisi satwa hidup.
Sebanyak 39 satwa berbagai jenis diselundupkan dengan menggunakan dokumen pakaian hingga makanan dengan 160 kemasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News