10 Orang di Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah Iming-Iming Harga Murah
Adapun sepuluh orang calon jamaah umrah korban penipuan itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga akan segera mengumpulkan bukti-bukti, seperti kuitansi pembayaran dan bukti lainnya dari pelapor.
Polisi juga akan memanggil dan memintai keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat untuk memastikan status biro jasa perjalanan umrah tersebut legal atau ilegal.
Selain itu, penyidik juga ingin mengetahui pasti standar biaya umrah karena ketentuan biaya umrah sudah ditetapkan Kementerian Agama.
"Misal, standar biaya umrah Rp30 juta, lantas mereka hanya diminta untuk membayar Rp22 juta, ini sudah ada indikasi tidak benar. Nanti setelah itu kami akan memanggil manajemen (biro jasa umrah)," kata Evandi. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Situbondo menangani kasus dugaan penipuan perjalanan jamaah umrah dengan iming-iming harga murah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News