Sopir Bus Kecelakaan di Batu Terancam 12 Tahun Penjara, Padahal Baru Kerja 3 Minggu

Jumat, 10 Januari 2025 – 22:05 WIB
Sopir Bus Kecelakaan di Batu Terancam 12 Tahun Penjara, Padahal Baru Kerja 3 Minggu - JPNN.com Jatim
Ditlantas Polda Jatim menyebutkan adanya potensi tersangka baru dalam insiden kecelakaan beruntun bus pariwisata asal Bali Shakindra Trans asal Bali bernomor polisi DK 7949 GB di Kota Batu, Rabu (8/1) sekitar pukul 19.20 WIB. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Berbekal informasi tersebut, pihaknya juga melakukam pemeriksaan terhadap bus lainnya. Hasilnya, tiga bus tersebut dinyatakan tidak layak untuk operasional.

“Di sanalah kami melihat bahwa ada potensi baru, mengingat fakta kecelakaan yang terjadi kendaraan itu rata-rata suratnya mati. Maka kami melakukan pencarian terhadap tiga bus lainnya. Alhamdulillah keesokan paginya kami menemukan mereka sedang istirahat, masih tetap di Batu, dan pada saat itu kami lakukan ram cek terhadap 3 mobil yang mengangkut siswa yang sama,” jelasnya.

“Di situ lah kami juga menemukan fakta, bahwa dari pengecekan yang dilakukan teman-teman Dishub. Mobil ini tidak laik jalan. Langsung kami ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut  tidak kami izinkan beroperasi” tambahnya.

PO Shakindra Trans, kata Komarudin langsung mengganti dengan kendaraan yang lain.

“Langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk operasi dan  alhamdulilah langsung diganti dengan kendaraan baru yang kekurangan siswa kemarin kami kawal sampai pelabuhan ketapang. Alhamdulilah saat ini mereka sudah sampai di Bali semua,” tandasnya. (mcr23/jpnn)

Sopir bus yang kecelakaan di Kota Batu ternyata baru tiga minggu kerja di PO Shakindra Trans

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News