Sopir Bus Kecelakaan di Batu Terancam 12 Tahun Penjara, Padahal Baru Kerja 3 Minggu
Berbekal informasi tersebut, pihaknya juga melakukam pemeriksaan terhadap bus lainnya. Hasilnya, tiga bus tersebut dinyatakan tidak layak untuk operasional.
“Di sanalah kami melihat bahwa ada potensi baru, mengingat fakta kecelakaan yang terjadi kendaraan itu rata-rata suratnya mati. Maka kami melakukan pencarian terhadap tiga bus lainnya. Alhamdulillah keesokan paginya kami menemukan mereka sedang istirahat, masih tetap di Batu, dan pada saat itu kami lakukan ram cek terhadap 3 mobil yang mengangkut siswa yang sama,” jelasnya.
“Di situ lah kami juga menemukan fakta, bahwa dari pengecekan yang dilakukan teman-teman Dishub. Mobil ini tidak laik jalan. Langsung kami ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak kami izinkan beroperasi” tambahnya.
PO Shakindra Trans, kata Komarudin langsung mengganti dengan kendaraan yang lain.
“Langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk operasi dan alhamdulilah langsung diganti dengan kendaraan baru yang kekurangan siswa kemarin kami kawal sampai pelabuhan ketapang. Alhamdulilah saat ini mereka sudah sampai di Bali semua,” tandasnya. (mcr23/jpnn)
Sopir bus yang kecelakaan di Kota Batu ternyata baru tiga minggu kerja di PO Shakindra Trans
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News