Sopir Bus Kecelakaan di Batu Terancam 12 Tahun Penjara, Padahal Baru Kerja 3 Minggu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Muhammad Arief Subhan, sopir bus pariwisata asal Bali Shakindra Trans bernopol DK 7949 GB yang kecelakaan di Kota Batu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Arief baru tiga minggu menjadi sopir di Perusahaan Otobus (PO) Shakindra Trans. Kini, dia harus bertanggung jawab atas kelalaiannya hingga menewaskan empat orang.
“Untuk tersangka usia 30 tahun, menurut pengakuan sudah bekerja di PO terhitung 22 Desember 2024 kemarin. Jadi, belum sampai tiga minggu,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin, Jumat (10/1).
Arief dijerat Pasal 311 ayat 3,4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ, yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia.
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan ada potensi tersangka baru. Pasalnya, dari hasil penyelidikan yang ditemukan, dokumen pelengkap bus tersebut mati.
“Kami juga menemukan bukti lain, yakni adalah adnaya pelanggaran terhadap administrasi, STNK yang mati, kemudian KIR yang kadaluarsa,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa rombongan pelajar asal Bali itu tidak hanya menggunakan satu bus, melainkan tiga bus lainnya.
“Sebagaimana yang kami tindak lanjuti, belakangan kami mengetahui bahwa rombongan tersebut tidsk hanya satu bis. Kami lakukan intrrogasi terhadap sopir dan juga guru, pendamping bahwa ternyata ada tiga bus lagi yang ikut dalam rombongan tersebut,” jelasnya.
Sopir bus yang kecelakaan di Kota Batu ternyata baru tiga minggu kerja di PO Shakindra Trans
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News