Wamendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Tidak Bisa Dilakukan Serentak
"Di sisi lain ada tahapan-tahapan persidangan di MK yang harus kita tunggu. Jadi, ada beberapa pilihan, tetapi inilah yang harus disepakati. Tentu dengan memperhatikan keputusan MK, norma-norma MK," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada Februari 2025
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025. (mcr23/jpnn)
Pelantikan kepala daerah dipastikan tidak bisa dilakukan serentak karena lamanya menunggu proses sidang sengketa di MK
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News