Sepanjang 2024, Satpol PP Surabaya Tutup 3 RHU Penjual Miras Ilegal
Di satu sisi, saat operasi yustisi dilakukan, pelanggar dan barang bukti seperti botol minuman keras itu disita, lalu dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Dia menjelaskan operasi itu untuk menekan peredaran minuman keras ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol.
“Dendanya nanti memang tergantung dari hakim, meski Perda Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp50 juta," jelasnya.
Selain itu, Fikser mengaku sebelumnya telah meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, agar mengumpulkan seluruh pengusaha RHU.
"Langkah ini tidak selalu harus diatur melalui Perda, tapi bisa menjadi komitmen bersama demi keselamatan masyarakat," kata Fikser. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Surabaya tutup 3 RHU karena jual miras ilegel selama tahun 2024
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News