Aturan Baru Operasional RHU & Tempat Wisata Selama Perayaan Tahun Baru, Simak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya membuat surat edaran nomor Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024. Salah satu isinya mengatur terkait operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama Perayaan Tahun Baru.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.
“Syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, termasuk tidak menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian, atau peredaran narkoba,” kata Eri, Jumat (20/12).
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability).
Eri juga mewajibkan pengelola tempat wisata melakukan perawatan fasilitas secara berkala sekaligus menyiapkan jalur evakuasi dan memperhatikan kapasitas pengunjung.
Selain itu, melarang masyarakat menjual maupun membeli terompet serta berkonvoi pada malam Tahun Baru.
“Masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan, untuk menghindari potensi gangguan keamanan,” ucapnya.
Selama libur tahun baru di Surabaya, pengawasan melibatkan perangkat daerah, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Wali Kota Eri memberikan imbauan dalam menyambut perayaan Tahun Baru 2025 di Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News