Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman Gus Muhdlor, Divonis 4 Tahun
Senin, 23 Desember 2024 – 17:01 WIB
"Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim. Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak, tetapi insyaallah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa," kata Mustofa. (mcr12/jpnn)
Hakim menilai Gus Muhdlor membuat infrastruktur di SIdoarjo mengalami kemajuan sehingga vonisnya diringankan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News