Ronald Tannur Dijerat Pasal Berlapis Oleh Jaksa Atas Perbuatannya

Rabu, 20 Maret 2024 – 10:05 WIB
Ronald Tannur Dijerat Pasal Berlapis Oleh Jaksa Atas Perbuatannya - JPNN.com Jatim
Terdakwa Gregorius Ronald Tanur saat menjalani persidangan di PN Surabaya. ANTARA/HO-Ahm

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Dini Sera Afrianti di salah satu mal Surabaya dijerat pasal berlapis dalam sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) M Darwis mengatakan terdakwa bersama dengan korban dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV. Dari sana terdakwa dan korban terlibat cekcok berujung penganiayaan.

Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, dan menghantamkan botol minuman beralkohol. Saat korban tergeletak, terdakwa juga merekamnya sembari tertawa.

"Melihat korban sudah tergeletak dirinya langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit," ucap M Darwis dalam persidangan itu.

Darwis menyebut setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan tewas, di mana polisi yang mendapatkan laporan langsung menangkap terdakwa untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap M Darwis.

Dengan dakwaan itu, terdakwa tidak merasa keberatan namun kuasa hukum keberatan namun tidak ingin ajukan eksepsi.

"Sidang dilanjutkan kesaksian saja yang mulai," kata kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmad.

Dengan sidang ini, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta persidangan dengan menghadirkan terdakwa di persidangan.

"Sidang akan kami gelar secara offline dan meminta terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.

Erintuah menjelaskan sidang selanjutnya, Selasa (26/3) dengan agenda keterangan saksi.

"Sidang kami tutup," ucap ketua majelis hakim sambil mengetuk palu mengakhiri persidangan. (antara/mcr12/jpnn)

Jaksa penuntut umum menjerat anak DPR RI Gregorius Ronald Tannur pasal berlapis atas penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News