Penasihat Hukum Herman Budiyono Laporkan Oknum Jaksa di Mojokerto ke Kejagung

"Tuntutan empat tahun tidak layak. Untuk disidangkan saja perkara ini seharusnya tidak ada di ranah pidana, melainkan perdata," ujar Michael.
Michael menyebut dalam kasus penggelapan jabatan, harus ada pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum.
Namun, dalam kasus ini, tidak ada hak orang lain yang diambil oleh terdakwa. Di sisi lain, utang pelapor masih belum dibayar hingga kini.
"Kami juga bersurat ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) dan Jambin (Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan). Kami juga bersurat ke Jaksa Agung dan juga Kapuspenkum untuk minta penerangannya atas perkara ini," pungkas Michael. (mcr12/jpnn)
Penasihat hukum herman Budiyono melaporkan oknum jaksa di Mojokerto atas ugaan praktik jual beli tuntutan dalam perkara dugaan penggelapan jabatan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News