RUU Perampasan Aset Urutan ke-5 di Prolegnas, Bukti Prabowo Serius Berantas Korupsi

Selasa, 19 November 2024 – 20:32 WIB
RUU Perampasan Aset Urutan ke-5 di Prolegnas, Bukti Prabowo Serius Berantas Korupsi - JPNN.com Jatim
pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menilai penepatan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset pada urutan ke-5 dari 40 usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 bukti keseriusan pemerintah Prabowo. Foto: source JPNN

Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya bisa disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang oleh DPR. (mcr23/jpnn)

Pengamat Hukum Hardjuno menilai langkah pemerintahan Prabowo menepatkan RUU Perampasan aset urutan ke-5 bukti serius dalam memberantas korupsi

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News