RUU Perampasan Aset Urutan ke-5 di Prolegnas, Bukti Prabowo Serius Berantas Korupsi
Selasa, 19 November 2024 – 20:32 WIB
Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya bisa disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang oleh DPR. (mcr23/jpnn)
Pengamat Hukum Hardjuno menilai langkah pemerintahan Prabowo menepatkan RUU Perampasan aset urutan ke-5 bukti serius dalam memberantas korupsi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News