LPAI Jatim Nyatakan Kasus Ivan Sugiamto Harus Jadi Pembelajaran Semua Pihak
Lalu, peran orangtua juga sangat penting dalam kedewasaan dan kejernihan menyikapi perundangan. Untuk itu, orang tua harus menjadi pendengar yang baik bagi anaknya tanpa terburu-buru mengambil tindakan emosional.
Menjadi teladan dalam menyelesaikan konflik secara bijaksana akan membantu anak belajar mengelola emosi.
"Jika terjadi perundungan, langkah yang benar adalah melapor kepada pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah sesuai tata tertib. Tindakan kekerasan atau balas dendam, seperti yang dilakukan Ivan, justru memperburuk situasi dan melanggar hukum," ungkap dia.
"Orang tua harus bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi anak-anak," imbuh Isa.
Kemudian, penegak hukum harus mengurai kejadian dengan adil yang mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Dalam kasus ini, baik anak yang menjadi korban maupun anak yang dituduh sebagai pelaku memiliki hak untuk dilindungi.
"Tindakan Ivan masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak," ungkap dia.
Lalu, penegakan hukum harus mengutamakan pendekatan restoratif, yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan rehabilitasi semua pihak yang terlibat, termasuk anak-anak yang menjadi korban maupun pelaku.
Kata LPAI Jatim kasus pengusaha suruh siswa SMAK Gloria 2 sujud dan gonggong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News