LPAI Jatim Nyatakan Kasus Ivan Sugiamto Harus Jadi Pembelajaran Semua Pihak
Sabtu, 16 November 2024 – 19:04 WIB
"Ivan, sebagai orang dewasa, perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai KUHP Pasal 310 dan 311, yang melarang penghinaan atau perbuatan merendahkan martabat manusia," tutur dia.
Isa berpesan agar, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan ekosistem yang ramah anak.
Sekolah harus memperkuat nilai-nilai karakter, keluarga harus menjadi tempat pembelajaran kedewasaan, dan penegak hukum harus bertindak tegas namun adil.
“Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hak anak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan bermartabat terlindungi," pungkas Ivan. (mcr23/jpnn)
Kata LPAI Jatim kasus pengusaha suruh siswa SMAK Gloria 2 sujud dan gonggong
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News