Begini Mekanisme Penentuan Majelis Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 07 November 2024 – 18:30 WIB
Begini Mekanisme Penentuan Majelis Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10). (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

"Majelis hakim itu (ditentukan) oleh ketua (PN) ditetapkan dalam waktu tertentu,” jelasnya.

Komposisi nama-namanya di dalam majelis pun tidak tetap dalam satu perkara dan perkara lainnya. Di waktu tertentu susunan majelis hakim akan diubah dan diacak.

“Itu dalam waktu tertentu oleh ketua, di-rolling. Jadi, bukan tetap begitu saja, tidak. Sudah ditetapkan, selama enam bulan nanti diganti, ganti lagi, ganti lagi. Itu kalau penentuan majelis ya,” bebernya.

Sementara itu, dalam perkara kasus pembunuhan terpidana Ronald Tannur kepada korban Dini Sera, tiga majelis hakim itu ditentukan oleh Ketua PN Surabaya (2022-2024) Rudi Suparmono.

Masa jabatan Rudi sendiri diketahui sudah habis sejak 17 Maret 2024. Dia digantikan l Ketua PN Surabaya yang sekarang, Dadi Rachmadi.

“Ketua PN yang dulu, yang menetapkan (majelis hakim pengadil Ronald Tannur). Kalau yang sekarang ini (Dadi Rachmadi), tinggal putusannya,” kata dia

“Yang jelas dalam menentukan majelis itu, bukan yang sekarang (Dadi Rachmadi), tetapi yang dulu (Rudi Suparmono). Kalau putusan dia (Dadi) tahu,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Kejagung belum ungkap sosok pejabat R yang berperan sebagai pengatur majelis hakim kasus Ronald Tannur, PT buka suara

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News