Begini Mekanisme Penentuan Majelis Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 07 November 2024 – 18:30 WIB
Begini Mekanisme Penentuan Majelis Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10). (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nama pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang terlibat dalam lingkaran suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

R disebut berperan mengatur komposisi majelis halim dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Bambang Kustopo mengaku tak punya wewenang mengungkap sosok R karena menyangkut identitas seseorang.

“Ini menyebut nama orang. Saya enggak berani nebak-nebak,” kata Bambang, Kamis (7/11).

Walakin, PT Surabaya mempersilakan Kejagung memeriksa dan mendalami peran R dalam kasus ini. Mereka berjanji tak akan menghalang-halangi atau mengintervensi.

“Pemeriksaan ke penyidik ya, kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran A B C D,” tuturnya.

Lalu, bagaimana mekanisme penetapan majelis hakim untuk suatu perkara?

Bambang menjelaskan ketua PN adalah orang yang berwenang mengatur komposisi pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara. Secara aturan, yang berwenang melakukannya.

Kejagung belum ungkap sosok pejabat R yang berperan sebagai pengatur majelis hakim kasus Ronald Tannur, PT buka suara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News