Begini Mekanisme Penentuan Majelis Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nama pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang terlibat dalam lingkaran suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
R disebut berperan mengatur komposisi majelis halim dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Bambang Kustopo mengaku tak punya wewenang mengungkap sosok R karena menyangkut identitas seseorang.
“Ini menyebut nama orang. Saya enggak berani nebak-nebak,” kata Bambang, Kamis (7/11).
Walakin, PT Surabaya mempersilakan Kejagung memeriksa dan mendalami peran R dalam kasus ini. Mereka berjanji tak akan menghalang-halangi atau mengintervensi.
“Pemeriksaan ke penyidik ya, kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran A B C D,” tuturnya.
Lalu, bagaimana mekanisme penetapan majelis hakim untuk suatu perkara?
Bambang menjelaskan ketua PN adalah orang yang berwenang mengatur komposisi pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara. Secara aturan, yang berwenang melakukannya.
Kejagung belum ungkap sosok pejabat R yang berperan sebagai pengatur majelis hakim kasus Ronald Tannur, PT buka suara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News