2 Napiter Jaringan Jemaah Islamiyah di Lapas Ngawi Bebas Bersyarat
jatim.jpnn.com, NGAWI - Dua narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIB Ngawi bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di rutan tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ngawi Widha Indra Kusumajaya mengatakan mengatakan kedua napiter tersebut ialah FM (39) warga Sidoarjo dan ES (56) warga Kota Surabaya.
"Keduanya masing-masing divonis hukuman empat tahun dan 3,5 tahun. Mereka telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga mendapatkan bebas bersyarat," ujar Widha, Kamis (17/10).
Sesuai data, kedua napiter tersebut merupakan Jaringan Kelompok Jamaah Islamiyah. Keduanya menjalani masa tahanan sejak tahun 2021.
Selama menjalani masa hukuman, mereka dinilai berkelakuan baik serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada NKRI.
Namun, FM dan ES tetap diwajibkan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya karena bukan bebas murni.
"Untuk keperluan bebas bersyarat, kedua napiter ini juga mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi," kata dia.
Widha menjelaskan dengan pemberian bebas bersyarat pada warga binaan atau narapidana kasus terorisme tersebut maka program deradikalisasi yang dijalankan di lapas setempat memberikan hasil.
Dua napiter asal Sidoarjo dan Surabaya yang masuk dalam jaringan Jemaah Islamiyah di Lapas Ngawi bebas bersyarat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News