Perjuangan 2 Pemilik Lahan 9,8 Hektare di Tambak Oso Kembalikan Kepemilikan Tanah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus sengketa tanah di Tambak Oso dengan luas 9,8 hektare yang melibatkan PT Kejayan Mas terus bergulir.
Andi Fajar Yulianto bersama Rusman Hidayat dan Sartono selaku kuasa hukum pemilik tanah melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
Andi menjelaskan kasus sengketa tanah tersebut bermula saat tanah seluas 98.468 meter persegi dengan tiga sertifikat SHM Nomor 931, 657, dan 656 atas nama dua kliennya itu ditawarkan untuk dijual sejak 2015.
"Upaya penjualan mengalami berbagai kendala, salah satunya pada Januari 2016 saat PT Sipoa Internasional gagal melakukan pembayaran dengan menerbitkan 3 bilyet giro yang kosong, masing-masing senilai Rp5 miliar," ujar Andi, Rabu (11/9).
Para kuasa hukum dari Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba saat konferensi pers soal kasus sengketa lahan di Tambak Oso, Rabu (11/9). Foto: Source for JPNN
Pembeli berinisial AW yang terlibat dalam proses pembelian juga gagal melakukan pembayaran meski sempat diberikan kesempatan prioritas pembelian pada awal 2018. Belakangan juga diketahui AW diduga mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan kuasa hukum, yang diduga adalah palsu.
Tanah tersebut pun berpindah kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas pada Maret 2019 meskipun sertifiakt asli masih berada di tangan Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
Dua pemilik lahan seluas 9,8 hektare di Tambak Oso bersama kuasa hukumnya berjuang mengembalikan kepemilikan tanah yang diserobot.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News