Pakar & Petani Tembakau Protes PP 28/2024, Kretek Terancam Hilang
Suwarno menjelaskan aturan ini akan mengancam mata pencaharian petani tembakau di Kabupaten Jember, yang sebagian besar bergantung pada tembakau sebagai sumber pendapatan utama.
"Selama ini, tembakau telah menjadi hidup bagi banyak orang di Jember. Bahkan, logo Pemkab Jember pun menampilkan gambar tembakau," kata dia.
Saat ini, sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember mengelola sekitar 22 ribu hektare lahan tembakau jenis Na Oogst, Kasturi, dan rajang. Suwarno juga khawatir regulasi ini bisa membuka pintu bagi produk tembakau impor yang makin menyulitkan petani lokal.
"Kami khawatir ini akan membuka jalan bagi produk luar negeri untuk masuk, termasuk di Jember. Tembakau Na Oogst yang berstandar internasional hanya tersisa di Jember. Kita harus mempertahankan ini," katanya.
Dia meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 direvisi untuk memberi kesempatan kepada petani tembakau agar tetap bisa menanam.
"Apabila mencabut aturan itu tidak memungkinkan, maka kami meminta agar PP tersebut direvisi," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
PP 28/2024 diprotes, petani dan pakar sebut tembakau lokal terancam dengan tembakau impor.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News