Jika RPMK Disahkan, Pakar Sebut Persulit Konsumen Bedakan Rokok Legal & Ilegal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan rokok polos mendapatkan perhatian dan penolakan dari berbagai pihak.
Pakar Desain Komunikasi Visual Dr Listia Natadjaja menilai penggunaan kemasan rokok polos bisa berdampak terhadap penjualan rokok di masyarakat. Mereka akan kesulitan membedakan rokok legal dan ilegal, jika semua kemasan diseragamkan.
"Kemasan yang seragam akan sulit dibedakan karena tidak ada lagi identitas visual yang bisa digunakan konsumen mengenali merek dan kualitas produk," ujar Listia tertulis, Rabu (25/9).
Dosen sekaligus Ketua Prodi Desain Komunikasi Visual (DKV) Petra Christian University itu menyebut dari sudut pandang desain, kemasan rokok memiliki peran penting memberikan informasi dan identitas produk.
"Kalau semua kemasan seragam maka nilai kompetitif di pasar akan hilang dan ini akan merugikan perusahaan rokok legal karena mereka sudah mendaftarkan merek dan HAKI untuk desain kemasan," ucapnya.
Menurutnya, desain dalam kemasan produk sangat berpengaruh dalam keputusan konsumen membeli produk, khususnya yang baru masuk pasar. Desain kemasan yang baik dan menarik bisa menarik minat beli konsumen.
Di sisi lain, asosiasi rokok juga menolak keras rencana penerapan kemasan polos. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mencurigai adanya pembunuhan sistematik terhadap industri mereka, jika RPMK terkait kemasan rokok polos diberlakukan.
Wakil Sekjen Formasi Abdul Gafur menyatakan penerapan RPMK yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan berdampak sangat buruk bagi industri rokok skala kecil dan menengah.
Masa suram industri desain dan kreatif, jika RPMK disahkan, Pakar Desain menyebut HAKI tidak akan dihargai lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News