Bea Cukai Jember Musnahkan Puluhan Ribu Rokok Ilegal
jatim.jpnn.com, JEMBER - Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo memusnahkan 66.256 batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari-Agustus 2024.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai itu dilakukan dalam rangkaian Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Alun-Alun Situbondo, Jawa Timur, Rabu (18/9) malam.
“Sebanyak 66.256 batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan selama delapan bulan, mulai Januari-Agustus 2024 di Situbondo,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember Widodo Wiji Mulyono.
Dia mengatakan Bea Cukai Jember yang membawahi wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekar Kijang) meliputi Situbondo, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, dan Lumajang bakal menggalakkan penindakan rokok ilegal.
Menurutnya, hasil penindakan itu tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun lalu yang mencapai satu juta batang pada periode yang sama.
Hal itu, kata dia, terjadi karena masifnya sosialisasi dan penindakan terhadap pedagang rokok ilegal yang dapat menimbulkan efek jera.
"Rata-rata pedagang yang sudah kami razia dan rokoknya kami amankan, tidak menjual lagi karena merugi dan tidak sesuai dengan potensi keuntungan yang diterimanya," kata Widodo.
Dia menyatakan Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan juga memberlakukan denda, seperti tahun 2023. Jumlah denda lebih dari Rp250 juta, dan mereka yang didenda adalah yang memenuhi unsur pidana.
Sebanyak 66.256 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Jember dari hasil penindakan selama Januari-Agustus 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News