Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp600 Juta

Sabtu, 11 Januari 2025 – 14:34 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp600 Juta - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jatim.jpnn.com, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan total jumlah sebanyak 414.920 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal itu merupakan hasil penyitaan petugas dalam serangkaian operasi penindakan yang dilakukan pekan lalu.

"Kami melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang. Rokok ilegal yang disita sebanyak 414.920 batang," kata Gunawan, Jumat (10/1).

Dia menjelaskan 414.920 batang rokok ilegal jenis SKM didapatkan dari jasa ekspedisi yang masih di lingkup wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Adapun untuk lokasi pertama atau tepatnya di kantor jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Merbabu, petugas menyita sebanyak 12 koli dengan total 6.060 bungkus rokok ilegal jenis SKM dan SPM.

"Kami di sana melakukan pemeriksaan, lalu petugas menindak total 120.120 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

Di lokasi kedua, yakni di kantor jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo petugas Bea Cukai Malang mendapatkan total sembilan koli dengan jumlah 7.940 bungkus rokok ilegal jenis SKM dengan total mencapai 158.800 batang.

"Hasil pemeriksaan petugas didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis (SKM) berbagai merek," ucap dia.

Pengagalan pengiriman rokok ilega oleh Bea Cukai Malang sebanyak 414.920 batang membuat kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News