Kejari Ngawi Musnahkan Rokok Ilegal-Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
jatim.jpnn.com, NGAWI - Kejari Kabupaten Ngawi memusnahkan sejumlah barang bukti tindakan melawan hukum berupa rokok ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejari Ngawi Susanto Gani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan telah 'inkrah' atau berkekuatan hukum, baik pidana umum maupun khusus," ujar Susanto di sela kegiatan pemusnahan.
Baca Juga:
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang atau sebanyak 77 ribu bungkus yang dinilai merugikan negara hingga Rp1,4 miliar, lalu 5,86 gram sabu-sabu dan ribuan butir pil koplo.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara secara tuntas dan telah diputus oleh hakim (inkrah), termasuk para tersangkanya yang saat ini telah dijatuhi vonis.
Adapun, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dengan meminjam alat 'incinerator' milik RSUD dr Soeroto Ngawi.
Susanto mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti yang ada.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh anggota Forkopimda Ngawi serta perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Rokok ilegal senilai miliaran rupiah hasil pengungkapan dimusnahkan oleh Kejari Ngawi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News