Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 Narapidana di Rutan Situbondo Langsung Bebas
Warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, yakni remisi satu bulan sebanyak 97 orang, dua bulan sebanyak 69 orang, tiga bulan sebanyak 65 orang, empat bulan sebanyak 20 orang, dan remisi lima bulan sebanyak sembilan orang sehingga total narapidana yang mendapat remisi umum I atau masih menjalani sisa masa hukuman sebanyak 260 orang.
Remisi umum diberikan berdasarkan jenis kejahatan di antaranya kasus narkotika 83 orang, kasus kehutanan sebanyak sembilan orang, kasus korupsi sebanyak enam orang, kasus pencurian sebanyak 72 orang, kasus perlindungan anak sebanyak sembilan orang, dan kasus kesehatan sebanyak 20 orang.
Kemudian, kasus pembunuhan sebanyak lima orang, kasus penipuan sebanyak 10 orang, kasus penganiayaan sebanyak 11 orang, kasus penggelapan sebanyak 13 orang, kasus informasi dan transaksi elektronik sebanyak lima orang, kasus penadah sebanyak tiga orang, kasus perjudian sebanyak lima orang, kasus pemalsuan surat sebanyak satu orang.
Termasuk kasus pemerasan atau mengancam sebanyak satu orang, kasus perampokan sebanyak satu orang, kasus pengeroyokan sebanyak lima orang, kasus kekerasan sebanyak satu orang, kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak empat orang, kasus senjata tajam sebanyak satu orang dan kasus asusila sebanyak satu orang. (antara/mcr12/jpnn)
Enam narapidana di Rutan Kelas IIB Situbondo langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News