Tak Memenuhi Syarat, 157 Narapidana Rutan Situbondo Tak Dapat Remisi HUT RI
Kamis, 08 Agustus 2024 – 14:36 WIB
Remisi itu diberikan kepada warga binaan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 tentang Remisi, minimal remisi umum diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan, yaitu satu bulan dan maksimal lima bulan.
"Jadi, perlu kami tegaskan bahwa pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada semua warga binaan yang memenuhi syarat," ujar Rudi.
Narapidana di Rutan Situbondo yang mendapatkan remisi didominasi kasus narkoba, yakni sebanyak 83 orang, selebihnya adalah kasus kejahatan lainnya. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 157 narapidana di Rutan Situbondo tidak mendapatkan remisi kemerdekaan lantaran tidak memenuhi syarat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News