Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Keadilan untuk Dini Sera Afrianti
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Senin (5/8). Kedatanganya mengawal keadilan untuk Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan hingga tewas dari Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut dilakukan lantaran Ronald Tannur divonis bebas dan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedatangan politikus PDI Perjuangan itu bersama pengacara korban. Mereka diterima Kasipenkum Windhu Sugiarto dan Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo.
Rieke mengatakan kehadirannya untuk menegaskan kasus yang terindikasi kuat sebagai kejahatan luar biasa tidak bisa dibiarkan begitu saja. Terlebih, majelis hakim mengaburkan fakta-fakta persidangan.
“Kita tidak ingin satu kasus yang terindikasi kuat adanya satu kejahatan yang luar biasa, kemudian bisa bebas murni begitu dengan mengabaikan fakta persidangan,” kata Rieke seusai mengikuti audiensi di Kejati Jatim.
Dia mengungkapkan diabaikannya fakta persidangan itu buktinya bisa dilihat dari hampir seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak dihiraukan hakim.
“Segala hasil analisis yang dimiliki kejaksaan itu sudah cukup kuat sebetulnya dibantu CCTV, dibantu visum et repertum,” ucapnya.
Rieke berpendapat keprihatinan saja tak cukup untuk merespons hal ini, harus ada perlawanan terhadap vonis bebas Ronald yang dinilai tak adil.
Rieke Diah Pitaloka menilai vonis bebas Ronald Tannur adalah kejahatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News