Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Keadilan untuk Dini Sera Afrianti
“Enggak cukup prihatin, ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan di dalam penegakan hukum, proses peradilan, sistem beracara di peradilan kita harus benar-benar menunjukkan bahwa kita adalah negara hukum,” ujarnya.
Selain itu, Rieke juga meminta Kejati Jatim untuk memberinya akses ke berkas-berkas persidangan. Sebab menurutnya, hal itu sudah masuk ke ranah keterbukaan informasi publik.
“Ya, ini kasus putusan yang membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan seluruh proses kasasi selesai dan kemudian benar-benar inkrah begitu,” ucapnya.
Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan per hari ini JPU telah resmi melayangkan kasasi vonis bebas Ronald Tannur. Selanjutnya pihaknya akan melakukan ekspose memori kasasi selama 14 hari ke depan.
“Kami akan lakukan ekspose pada memori kasasinya bersama JPU, kami punya waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi, kami menyusun dan segera serahkan ke pengadilan untuk memori kasasinya,” kata Agustian. (mcr23/jpnn)
Rieke Diah Pitaloka menilai vonis bebas Ronald Tannur adalah kejahatan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News