Sebegini Harta Kekayaan Hakim Ketua Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Sidang putusan itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Putusan bebas pada terdakwa Ronald Tannur ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan karena hakim menilai tidak ada saksi.
Baca Juga:
Keputusan yang dianggap kontroversial itu membuat pria kelahiran Pematangsiantar itu dikuliti publik.
Berdasarkan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK pada tahun 2020 Erintuah Damanik melaporkan kekayaannya yang mencapai angka Rp7,9 miliar hampir Rp8 miliar. Dari angka tersebut, harta berupa tanah mentereng di Rp3,3 miliar.
Tanah-tanah itu tersebar di Kota Merangin, Simalungun, Pontianak, hingga Semarang. Paling tinggi angka aset tanah dan bangunannya ada di Pontianak. Ada dua asset tanah dan bangunan di Pontianak dengan nilai Rp1,3 miliar.
Kemudian, pada tahun 2022, Damanik menyampaikan harta kekayaannya di angka Rp8 miliar lebih. Namun, pada tahun 2024, Erintuah tak melaporkan harta kekayaannya kembali.
Saat ini, Erintuah Damanik tercatat sebagai Pembina Utama Madya (IV/D). Dengan status tersebut, Erintuah Damanik menangani perkara Kelas IA khusus.
Ketua Hakim Erintuah Damanik terkahir catatkan harta kekayaan pada tahun 2022, miliki harta Rp8 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News