KY Bergerak, Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Siap-Siap Saja
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial menyatakan akan menggunakan hak inisiatifnya untuk mendalami vonis bebas yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
“KY menggunakan hak inisiatifnya melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut karena putusan ini menimbulkan perhatian publik,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata tertulis, Kamis (25/7).
Mukti menjelaskan KY memang tidak bisa menilai putusan hakim. Namun, sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan itu guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY juga mempersilakan publik melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, jika memiliki bukti-bukti pendukung agar pihaknya dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," kata Mukti.
Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
KY mengambil langkah inisiatif mendalami vonis bebas yang dilakukan hakim PN Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News