Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ini Profilnya
Jumat, 26 Juli 2024 – 15:45 WIB
Kedua polisi itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad. Namun, sayangnya, di tingkat kasasi, kedua mantan anggota polisi itu tetap terbelenggu di hotel prodeo selama 2,5 dan 2 tahun.
Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari ketiga hakim di atas di Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald didakwa tidak bersalah dan tidak ada bukti yang kuat jika dirinya membunuh Dini Sera Afrianti di Surabaya. (mcr23/jpnn)
Berikut progil tiga hakim yang melakukan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News