Gubes Unair Komentari Vonis Bebas Ronald Tannur, Sebut Putusan Tidak Berdasar Hukum

Jumat, 26 Juli 2024 – 12:37 WIB
Gubes Unair Komentari Vonis Bebas Ronald Tannur, Sebut Putusan Tidak Berdasar Hukum - JPNN.com Jatim
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10). ANTARA/Didik Suhartono.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Guru Besar Hukum Pidana Unair Prof Nur Basuki Minarno menyatakan putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti tak berdasar hukum.

"Menurut pendapat saya, putusan pengadilan negeri berdasarkan pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan itu tidak berdasar hukum," kata Prof Basuki, Kamis (25/7).

Fakta-fakta tidak berdasar hukum itu karena tidak ada bukti-bukti dalam persidangan yang disuguhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dikesampingkan majelis hakim.

Salah satunya, yaitu terkait hail visum et repertum ahli yang memberikan keterangan telah mengangkat sumpah, terikat dengan sumpah.

"Kalau dikesampingkan seperti itu tanpa ada dasar yang kuat tentu keliru dalam membuat keputusan. Berarti salah dalam penerapan hukumnya," ujarnya.

Kemudian dalam surat dakwaan JPU, terdapat empat pasal yang menjadi dasar dakwaan, yaitu pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, dan 351 ayat 1 KUHP.

Dari ketiga pasal itu, kata dia, muncul karena korbannya meninggal dunia, sedangkan pasal 351 ayat 1 terkait penganiayaan biasa.

"Keempat pasal itu kalau di dalam KUHP namanya delik materiil, yang dilarang adalah akibatnya. Oleh karena itu, di dalam persidangan harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan matinya korban atau penganiayaan yang diderita si korban," jelasnya.

Gubes Unair menyatakan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasih dinilai tak berdasar hukum.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News