Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ini Profilnya
Erintuah Damanik pernah menjatuhkan terdakwa Zuraida dengan vonis hukuman mati di PN Medan pada 2019.
Terdakwa Zuraida adalah sosok pembunuh hakim Jamaluddin kala itu. Namun, sayangnya, dalam kasus Ronald Tannur, vonis bebas justru dikucurkan. Padahal, saat reka adegan bersama Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023, Ronald Tannur terlihat melindas tubuh Dini di parkiran Lenmarc Surabaya.
Erintuah Damanik juga pernah menolak praperadilan pada kasus empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho di PN Medan pada 2019.
Heru Hanindyo
Heru Hanindyo pernah ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, pada November 2023, sebulan setelah kejadian Dini Sera Afrianti tewas dan Ronald Tannur digelandang sebagai tersangka, Heru masuk sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum di Surabaya, Heru pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.
Beberapa kasus yang pernah ditangani, yakni gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021. Dia juga mengabulkan gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Mangapul
Hakim terakhir ini, dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Kala itu, jabatan tersebut diemban pada 2021. Kasus yang masih hangat di ingatan adalah saat dirinya menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota Polres Malang dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan.
Berikut progil tiga hakim yang melakukan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News