Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Lihat Kasus Secara Holistis

Jumat, 26 Juli 2024 – 13:08 WIB
Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Lihat Kasus Secara Holistis - JPNN.com Jatim
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut merespons vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan korban Dini Sera Afrianti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan peristiwa pembunuhan itu seharusnya dilihat secara holistis atau keseluruhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu dan kematian korban lebih karena pengaruh alkohol.

Seharusnya, kata dia, hakim mempertimbangkan hal-hal yang terjadi antara korban dan pelaku ketika waktu keadaan secara keseluruhan.

Menurutnya, bukti-bukti yang mendukung keseluruhan rangkaian peristiwa, di antaranya bukti CCTV yang menggambarkan korban terlindas mobil pelaku dan hasil visum yang menjelaskan penyebab luka pada korban sesuai dengan keterangan ahli.

Dia menilai sudah menjadi tugas bagi majelis hakim dengan kewenangan kekuasaannya untuk mengungkap perkara selengkap-lengkapnya berdasarkan alat bukti yang ada.

“Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu sehingga dia membebaskan terdakwa,” ujar Harli, Kamis (25/7).

Kejari Surabaya juga bakal melakukan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Kejagung menilai hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak melihat kasus secara holistis.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News