Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Lihat Kasus Secara Holistis
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut merespons vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan korban Dini Sera Afrianti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan peristiwa pembunuhan itu seharusnya dilihat secara holistis atau keseluruhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu dan kematian korban lebih karena pengaruh alkohol.
Seharusnya, kata dia, hakim mempertimbangkan hal-hal yang terjadi antara korban dan pelaku ketika waktu keadaan secara keseluruhan.
Menurutnya, bukti-bukti yang mendukung keseluruhan rangkaian peristiwa, di antaranya bukti CCTV yang menggambarkan korban terlindas mobil pelaku dan hasil visum yang menjelaskan penyebab luka pada korban sesuai dengan keterangan ahli.
Dia menilai sudah menjadi tugas bagi majelis hakim dengan kewenangan kekuasaannya untuk mengungkap perkara selengkap-lengkapnya berdasarkan alat bukti yang ada.
“Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu sehingga dia membebaskan terdakwa,” ujar Harli, Kamis (25/7).
Kejari Surabaya juga bakal melakukan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Kejagung menilai hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak melihat kasus secara holistis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News