KY Bergerak, Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Siap-Siap Saja

Jumat, 26 Juli 2024 – 14:31 WIB
KY Bergerak, Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Siap-Siap Saja - JPNN.com Jatim
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. ANTARA/HO-KY RI

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucapnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terhadap vonis tersebut.

"Dari alat bukti seperti surat visum et repertum atau VER sudah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Mewakili tim penuntut umum dari Kejari Surabaya, Putu mengatakan bahwa hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti. (antara/mcr12/jpnn)

KY mengambil langkah inisiatif mendalami vonis bebas yang dilakukan hakim PN Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News