Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Hingga Rp13 Triliun, Berikut Rinciannya

Senin, 15 Juli 2024 – 22:50 WIB
Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Hingga Rp13 Triliun, Berikut Rinciannya - JPNN.com Jatim
Lokakarya antara Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC-UI) yang mengungkap biaya dari BPJS Kesehatan untuk penyakit pernapasan akibat polusi udara. Foto: Source for JPNN

Kemudian data penderita ISPA pada 2024 di Jakarta lebih tinggi dibanding Bandung dan Surabaya. Dari data FKRTL, puncak kasus ISPA di tiga kota, angka rawat jalan dan rawat inap di Jakarta masing-masing mencapai Rp4,7 miliar untuk 19.254 kasus dan Rp16,1 miliar untuk 4.858 kasus.

Menurutnya, bandung mencatat Rp1 miliar untuk 4.186 kasus dengan Rp3,9 miliar untuk 915 kasus, sedangkan di Surabaya Rp1,5 miliar untuk 7.225 kasus, dan Rp6,7 miliar untuk 2.182 kasus.

"Apabila disandingkan dengan data kadar polusi udara, data kami menunjukkan peningkatan perawatan peserta jaminan kesehatan nasional akibat ISPA. Kami mengambil itu karena secara jangka pendek, polutan-polutan dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan," ujarnya.

Ketua Tim Kerja Analisis Data Pusdatin Kementerian Kesehatan Farida Sibuea mengatakan data Kemenkes juga menunjukkan adanya peningkatan penderita ISPA pada 2022 dan 2023.

Namun, dia mengingatkan agar ada penelitian lebih lanjut untuk mendalami hubungan polusi udara dengan penyakit pernapasan.

Menjawab pernyataan itu, Kepala RCCC-UI Budi Haryanto mengatakan timnya sudah melakukan analisis literatur atas 5.600 riset tentang hubungan polusi udara dengan penyakit pernapasan di seluruh dunia.

Dia berharap temuan riset dan hasil lokakarya itu menjadi salah satu langkah bagi K/L bersama-sama memahami masalah penyakit pernapasan.

“Data yang bisa digabungkan ini bisa dibuat model prediksi. Misalnya, berapa persen penyakit terkait polusi udara akan bertambah saat terjadi peningkatan konsentrasi particulate matter (PM) 2,5,” jelas Budi. (mcr12/jpnn)

BPJS Kesehatan mencatatkan pengeluaran uang hingga Rp13 triliun untuk pembayaran penyakit pernapasan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News