KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Gadis Tanpa Wali Dikebiri
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengharapkan hukuman terberat kepada pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang bernama Muhammad Erik.
Muhammad Erik merupakan pengasuh ponpes yang menikahi gadis di bawah umur tanpa wali dan sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali.
Dia menjadi tersangka atas dugaan kekerasan seksual dalam perkawinan anak tersebut.
Baca Juga:
"Kami berharap penyidik menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 dengan pemberatan hukuman karena terduga pelaku sebagai pengasuh lembaga pendidikan tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Kamis (4/7).
Apabila Erik terbukti pernah melakukan kejahatan serupa, kata Nahar, dia bisa mendapatkan hukuman lebih berat, termasuk memberikan tindakan kebiri.
Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dilakukan penahanan sejak Rabu (3/7).
Dia adalah pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Adapun korban seorang gadis yang masih di bawah umur sudah kembali ke keluarganya.
"Padepokan sudah ditutup oleh Polres Lumajang karena statusnya tidak berizin," kata Nahar.
KemenPPPA mengharapkan hukuman terberat kepada pengasuh ponpes di Lumajang yang menikahi santrinya di bawah umur tanpa wali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News