KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Gadis Tanpa Wali Dikebiri

Jumat, 05 Juli 2024 – 11:06 WIB
KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Gadis Tanpa Wali Dikebiri - JPNN.com Jatim
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Sebelumnya, terjadi pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME pada 15 Agustus 2023.

Orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri kepada anaknya. (antara/mcr12/jpnn)

KemenPPPA mengharapkan hukuman terberat kepada pengasuh ponpes di Lumajang yang menikahi santrinya di bawah umur tanpa wali.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News