KemenPPPA Minta Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Gadis Tanpa Wali Dikebiri
Jumat, 05 Juli 2024 – 11:06 WIB
Sebelumnya, terjadi pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME pada 15 Agustus 2023.
Orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri kepada anaknya. (antara/mcr12/jpnn)
KemenPPPA mengharapkan hukuman terberat kepada pengasuh ponpes di Lumajang yang menikahi santrinya di bawah umur tanpa wali.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News