Sanksi Menanti Bagi Warga Surabaya yang Nekat Buang Limbah Rumen ke Sungai
Walakin, Dedik mengakui dari tahun ke tahun, jumlah limbah rumen yang dibuang ke sungai makin menurun. Hal itu tak terlepas dari kesadaran masyarakat akan lingkungan yang terus meningkat.
"Kalau dilihat dari tahun ke tahun turun. Tahun kemarin (2023) ada temuan, tetapi tidak banyak," jelas Dedik.
Dedik menambahkan bagi warga Surabaya yang kedapatan masih membuang atau mencuci limbah rumen di sungai, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan.
“Di Perda ada sanksinya. Ada denda berupa uang atau kurungan penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyisiran sungai selama dua hari, yakni pada Senin-Selasa, 17-18 Juni 2024.
Adapun personel yang diterjunkan berjumlah 15 orang, terbagi ke dalam tiga tim.
"Jadi, masing-masing tim ada lima orang personel. Kami akan lakukan di Sungai Jagir, Kalimas dan banyak lagi. Untuk mencegah dan antisipasi pembuangan limbah rumen ke sungai," ujar Fikser.
Fikser menyatakan wilayah yang diprioritaskan oleh Satpol PP Surabaya adalah kawasan sungai Kalimas atau bagian tengah kota.
Pemkot Surabaya himbau warga tak buang limbah rumen ke sungai, sanksi denda dan kurungan menanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News