Imbauan Buat Warga Surabaya Soal Limbah Rumen Hewan Kurban, Buang di Sini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat Kota Surabaya diimbau tidak membuang limbah rumen hewan kurban secara sembarangan.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto menjelaskan membuang rumen di sungai atau sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dia mengatakan pembuangan sampah sisa penyembelihan dapat dibuang di TPS terdekat.
Limbah tersebut, nantinya akan diangkut oleh DLH. Namun, sebelum diangkut ke TPA akan disemprot dahulu menggunakan zat khusus agar tidak bau.
“Jadi, warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silahkan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau mencuci di sungai,” kata Dedik, Senin (17/6).
Imbauan berupa SE itu telah disebarkan melalui kecamatan/kelurahan pada tanggal 15 Juni 2023.
“Surat edaran sudah kami edarkan kepada camat, lurah, dan pengurus Masjid. Setiap kecamatan memiliki WhatsApp Group (WAG) Forkom (Forum Komunikasi) RT/RW supaya informasi SE itu dapat tersebar. Warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS (tempat pembuangan sampah) terdekat,” jelasnya.
DLH Surabaya himbau warga tak buang limbah rumen sembarangan, bisa dibuang di TPS terdekat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News