Sanksi Menanti Bagi Warga Surabaya yang Nekat Buang Limbah Rumen ke Sungai

Senin, 17 Juni 2024 – 16:10 WIB
Sanksi Menanti Bagi Warga Surabaya yang Nekat Buang Limbah Rumen ke Sungai - JPNN.com Jatim
Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya melakukan operasi yustisi untuk mengantisipasi dan mencegah pembuangan limbah rumen hewan kurban di sungai, Senin (17/6). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak dua perahu berisi sepuluh petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya melakukan operasi yustisi menyusuri Sungai Kalimas

Operasi yustisi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah pembuangan limbah rumen dan hewan kurban di sungai.

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ada yang membuang atau mencuci limbah rumen di sungai.

"Kami bersama Satpol PP melakukan penyisiran untuk mencegah pembuangan limbah rumen di sungai,” kata Dedik, Senin (17/6).

Menurutnya, efek pembuangan limbah rumen ke sungai menyebabkan biota air tidak muncul, padahal biota air bisa menentukan kualitas baik atau tidaknya air tersebut.

"Selain itu, akan membuat air tercemar dan biasanya limbah rumen membuat air sungai berwarna hijau," ujar dia.

Maka dari itu, dirinya mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak membuang limbah rumen ke sungai.

“Taruh saja di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat, akan kami ambil nanti," tuturnya.

Pemkot Surabaya himbau warga tak buang limbah rumen ke sungai, sanksi denda dan kurungan menanti
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News