Sanksi Menanti Bagi Warga Surabaya yang Nekat Buang Limbah Rumen ke Sungai
Senin, 17 Juni 2024 – 16:10 WIB

Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya melakukan operasi yustisi untuk mengantisipasi dan mencegah pembuangan limbah rumen hewan kurban di sungai, Senin (17/6). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
"Wilayah tengah paling kami jaga karena kalau tidak dijaga akan banyak sekali yang buang ke sana (Sungai Kalimas). Di Kalimas bagian tengah itu paling cepat turunnya, kalau wilayah yang lain ada prosesnya. Sebab, jauh dari sungai besar," kata Fikser. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya himbau warga tak buang limbah rumen ke sungai, sanksi denda dan kurungan menanti
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News