Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Tak Buang Rumen Hewan Kurban ke Sungai Demi Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat tidak membuang limbah rumen atau isi perut hewan kurban ke sungai. Namun, menempatkannya di tempat penampungan sementara (TPS) agar kebersihan lingkungan terjaga.
"Kami imbau supaya warga tidak membuang rumen di sungai, tetapi limbah itu lebih baik dibuang di TPS terdekat," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Dedik Irianto tertulis, Minggu (16/6).
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.
SE tersebut juga telah disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT/RW. Harapannya masyarakat lebih aktif peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Dedik menjelaskan sampah sisa penyembelihan hewan kurban nantinya langsung diambil oleh petugas DLH. Petugas juga melaksanakan proses desinfeksi dan penyemprotan cairan untuk menghilangkan bau sisa rumen pada setiap TPS.
"Jadi, warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silakan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau mencuci di sungai," kata dia.
Baca Juga:
Dedik menyebut penyembelihan hewan kurban sebaiknya dapat dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH). Adapun untuk pengemasan daging hewan kurban dapat diusahakan tanpa menggunakan kantong plastik.
"Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
DLH Surabaya meminta masyarakat tidak membuang limbah rumen ke sungai agar tidak mencemari lingkungan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News