2 Napi Teroris asal Gresik & Makassar di Lapas Kediri Bebas Bersyarat

"Kembali ke rumahnya masing-masing. Ada Densus tadi yang sama-sama mengawal, mungkin langsung bantu mereka untuk pemulangannya," ujar dia.
Budi menambahkan keduanya adalah narapidana pindahan. AS diberi sanksi tiga tahun penjara dan W tiga tahun enam bulan. Keduanya dipindah ke Lapas Kediri sejak 2023 dan berada di lapas ini sekitar sembilan bulan.
Selama di Lapas Kediri, Budi mengatakan keduanya mengikuti program pembinaan dengan baik, yakni program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Pembinaan itu, kata dia, sebagai bekal mereka kembali ke tengah masyarakat. Mereka mempunyai skill atau kemampuan yang bisa diterapkan.
"Terakhir juga diikutkan pelatihan produksi tempe. Dari awal sampai akhir mengikuti dengan baik, hasilnya baik. Tempe berhasil dicetak," kata dia.
Ia menambahkan, keduanya juga diminta untuk wajib lapor. Namun, sampai berapa kali hal tersebut tergantung dari balai pemasyarakatan setempat.
Saat ini, masih terdapat satu narapidana terorisme yang tinggal di Lapas Kediri berinisial AS yang sedang menjalani vonis lima tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Dua narapidana teroris di Lapas Kelas II A Kediri mendapatkan pembebasan bersyarat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News