2 Napi Teroris asal Gresik & Makassar di Lapas Kediri Bebas Bersyarat
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Dua narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas II A Kediri akhirnya menghirup udara segar setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Plt Kalapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto mengatakan kedua narapidana teroris berinisial AS dan W menjalani program PB dari masa pidananya.
"Sesuai dengan prosedur, warga binaan sudah mendapatkan SK pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami laporkan juga ke kejaksaan, Bapas, untuk pelaksanaan pembebasan bersyarat," kata Budi, Rabu (8/5).
Dia menjelaskan AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas II A Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Selain itu, mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan lapas.
Mereka berdua juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nurani di hadapan para saksi dan institusi terkait.
Saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi petugas Lapas Kediri, anggota Densus 88 Antiteror melapor ke Kejari Kota Kediri dan Bapas Kediri selanjutnya diantar ke keluarga di Gresik dan Makassar.
AS tinggal di Gresik. Dia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan vonis tiga tahun penjara.
Adapun W berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Dua narapidana teroris di Lapas Kelas II A Kediri mendapatkan pembebasan bersyarat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News