Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat dari Lapas I Surabaya

Kamis, 25 April 2024 – 13:08 WIB
Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat dari Lapas I Surabaya - JPNN.com Jatim
Eks Bupati Malang Rendra Kresna (kiri) saat memberikan keterangan kepada media di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (24/4). ANTARA/Vicki Febrianto.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” jelasnya,

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan Rendra Kresna keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. Dia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada Rendra. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” kata dia.

Jayanta menjelaskan dari dua perkara yang menjeratnya, Rendra diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi maka menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko maka otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” pungkas Jayanta. (mcr12/jpnn)

Narapidana korupsi eks Bupati Malang Rendra Kresna mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas I Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News