Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat dari Lapas I Surabaya
“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” jelasnya,
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan Rendra Kresna keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. Dia dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada Rendra. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.
“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” kata dia.
Jayanta menjelaskan dari dua perkara yang menjeratnya, Rendra diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi maka menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko maka otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” pungkas Jayanta. (mcr12/jpnn)
Narapidana korupsi eks Bupati Malang Rendra Kresna mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas I Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News