Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat dari Lapas I Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Eks Bupati Malang Rendra Kresna bebas bersyarat dari Lapas I Surabaya pada Selasa (23/4). Hak bersyarat itu diberikan kepada narapidana kasus korupsi tersebut karena memenuhi persyaratan administratif.
Kabar pembebasan bersyarat terhadap Rendra Kresna dikonfirmasi oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan, baik kepribadian an kemandirian di Lapas I Surabay dengan baik," ujar Heni.
Dia mengatakan Rendra Kresna juga menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif. Hal itu juga yang membuat RK mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perbuatan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria berusia 62 tahun itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 sebanyak 14 bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” katanya.
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan tersebut tetap harus mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.
Adapun pola pembimbingannya akan ditentukan pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
Narapidana korupsi eks Bupati Malang Rendra Kresna mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas I Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News