Pengacara Bupati Sidoarjo Sebut BB Korupsi Terlalu Kecil Jika Ditangani KPK

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mustofa Abidin selaku pengacara Ahmad Muhdlor menyiapkan upaya hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait hal tersebut, beliau menghormati keputusan KPK dan menjalani prosesnya. Dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum, tim belum bisa memutuskan karena melihat dulu karakteristik perkara ini," kata Mustofa, Rabu (17/4).
Mustofa mengatakan pada 25 Januari sudah ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, yaitu di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dan menetapkan tersangka Siska Wati serta Ari Suryono.
"Sebenarnya beberapa hari lalu kami sudah mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sampai beberapa saat belum ada rilis KPK," ujarnya.
Terkait OTT KPK pada 25 Januari lalu merilis barang bukti yang disita dalam kasus tersebut sekitar Rp69 juta dan nilai tersebut dinilai terlalu kecil kalau melihat perkara itu ditangani KPK.
"BB kecil dan juga timing waktu OTT sebelum pilpres dan pilkada. Namun, kami tidak mau mengandai-andai ada politisasi," ucapnya.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka korupsi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengonfirmasi pertanyaan media bahwa yang ditetapkan adalah pria yang menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang.
Dugaan politisasi Bupati Sidoarjo terhadap korupsi di BPPD Sidoarjo yang dinilai barang bukti kecil dan timing ketika OTT KPK bertepatan dengan Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News